Perkuat Pengawasan, PPNS BPH Migas Akan Dibekali Senjata Api

Perkuat Pengawasan, PPNS BPH Migas Akan Dibekali Senjata Api

Faidah Umu Sofuroh - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2020 19:50 WIB
BPH Migas
Foto: BPH Migas
Jakarta -

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dengan Dirut PT Pindad (Persero) Abraham Mose melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di Bidang Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.

MoU tersebut merupakan kelanjutan dari rencana BPH Migas yang ingin memperkuat pengawasan di sektor BBM dengan membekali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas dengan senjata api.

Abraham Mose menyatakan siap mendukung kebutuhan BPH Migas berupa pengadaan senjata api untuk perlengkapan PPNS. Selain itu, PT Pindad (Persero) juga telah memproduksi beberapa sarana untuk kegiatan usaha hilir migas seperti tabung gas dan tempat pengisian bahan bakar mini, serta produksi industri hilir minyak dan gas bumi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diharapkan dari penandatanganan MoU ini adalah kelanjutan kerja samanya ke depan, terlebih manfaatnya bagi BPH Migas, PT Pindad (Persero) maupun pemerintah pada umumnya," ujar Abraham dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).

Sementara itu, M. Fanshurullah menjelaskan saat ini jenis BBM tertentu atau BBM subsidi yang diawasi oleh BPH Migas kuotanya sekitar 15 juta KL lebih per tahun, dengan nilai subsidi sekitar Rp 15 triliun. Selain itu juga, ada jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis premium, jenis BBM umum (JBU) yang mesti diawasi BPH Migas.

ADVERTISEMENT

Menurut Ifan, sapaan untuk M. Fanshurullah Asa, ada potensi penyimpangan yang mungkin terjadi. Misalnya BBM subsidi dijual ke industri, kemudian pencampuran BBM atau oplosan seperti yang terjadi di Sumsel dan Riau.

"Ini yang mesti diawasi BPH Migas. Pengalaman beberapa kali kejadian tim terpadu, di Medan, Palembang, terjadi perlawanan oknum dengan menggunakan senjata," tegas Ifan.

Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di bidang Hilir Minyak dan Gas Bumi. Sebab, sekarang pemerintah tengah mendorong pemenuhan kebutuhan ekonomi dengan memanfaatkan barang-barang yang produksi dalam negeri untuk memenuhi kemajuan investasi dalam negeri.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPH Migas juga mempunyai PPNS Migas yang dalam undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan penyidikan dan penyelidikan pidana tindak pidana minyak dan gas bumi.

Namun, lanjutnya, dalam melakukan pengawasan dan penyidikan oleh PPNS BPH Migas di lapangan sering terjadi hal-hal diluar kendali. Oleh karena itu perlu membekali PPNS BPH Migas dengan senjata api untuk perlindungan diri serta penegakan hukum di masyarakat.

"Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara BPH Migas dan PT Pindad (Persero) dalam mendorong dan meningkatkan investasi dalam negeri terutama di bidang Hilir Minyak dan Gas Bumi salah satunya dengan adanya kepastian hukum dan penerapan alat-alat teknologi yang diproduksi oleh PT Pindad (Persero)," tukasnya.

Sebagai informasi, PPNS sesuai Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 3 dan 4, PPNS berhak dipersenjatai dengan ketentuan 1/3 dari jumlah PPNS. BPH Migas juga sudah mengajukan surat ke Kapolri dan Kabag Intelkam untuk mengajukan persetujuan perizinan.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi VII, Ridwan Hisjam mengatakan memang untuk PPNS BPH Migas sangat diperlukan. Termasuk untuk mengawal BBM satu harga yang pelaksanaan sering ada pengganggu yang sebelumnya banyak mendapatkan keuntungan sebelum adanya program ini, tentu secara prinsip untuk meminimalkan kebocoran dana subsidi yang masih terjadi.

Selanjutnya Anggota DPRRI Komisi VII, Moreno Soeprapto mantan pembalap mobil nasional menyatakan, menyambut baik MoU ini.

"PPNS BPH Migas memang sepantasnya dipersenjatai, mengingat tugas dan tanggung jawabnya cukup berat di lapangan, sangat memungkinkan terjadi kontak dan secara Undang diperbolehkan sesuai peraturan Kapolri nomor 11 th 2017," tegas Moreno.

(ega/hns)

Hide Ads