Program bantuan subsidi upah (BSU)/gaji berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk guru honorer telah diluncurkan. Bantuan ini disalurkan sebesar Rp 1,8 juta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan BLT gaji guru honorer ini merupakan bentuk apresiasi dan keprihatinan dari pemerintah pusat untuk jasa-jasa guru honorer di masa pandemi COVID-19.
"Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen-dosen kita untuk bisa melalui masa kritis ini. dengan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucapnya yang dikutip dari akun Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem menjelaskan BLT gaji guru honorer ini diberikan sekaligus sebanyak 1 kali sebesar Rp 1,8 juta. Total anggaran untuk program ini sebanyak Rp 3,66 triliun.
Bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik berstatus non-PNS yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
"Berarti operator sekolah pun termasuk dalam bantuan subsidi upah ini," ucapnya.
BLT gaji guru honorer ini total sasarannya mencapai 2.034.732 juta orang. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
"Selama ini banyak yang namanya apakah ini termasuk yang swasta? jawabannya adalah iya," tegasnya.
Namun ada syaratnya untuk bisa mendapat BLT gaji guru honorer ini. Pertama harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketiga memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Keempat tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Terakhir; tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Alasan kenapa kita tidak memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," kata Nadiem.
(dna/dna)