Bambang menggugat Sri Mulyani atas perkara piutang Sea Games 1997 yang berujung pada pencekalan bagi dirinya. Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2020), ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang di PTUN. Gugatan Bambang memiliki nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang untuk ke luar negeri.
Pihak Bambang juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, pihak Sri Mulyani sebagai tergugat dijadwalkan memberi jawaban secara elektronik pada 5 November 2020 mendatang.
(hek/fdl)