Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) mengenai integrasi data perpajakan. Dengan kerja sama ini, maka pihak otoritas pajak nasional bisa memantau data pajak mitra atau pihak ketiga Pegadaian.
Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Maksud dari integrasi ini adalah konektivitas host-to-host antara platform ERP wajib pajak (WP) dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP.
"Dalam program integrasi data perpajakan DJP dengan Wajib Pajak BUMN, DJP mendapatkan akses terhadap data perpajakan Wajib Pajak dan data transaksi Wajib Pajak dengan pihak ketiga," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Jumat (20/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pihak ketiga dalam konteks ini bukan nasabah melainkan mitra atau pihak ketiga yang selama ini melakukan transaksi dengan Pegadaian. Dia mencontohkan, seperti perusahaan konstruksi yang membangun suatu gedung Pegadaian, nah transaksi pembangunan ini nantinya yang bisa diakses oleh DJP.
"Yang dimaksud dengan data transaksi pihak ketiga adalah data lawan transaksi, yaitu rekanan Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari transaksinya dengan Wajib Pajak," kata Hestu.
"Data tersebut akan dimanfaatkan oleh DJP untuk melakukan pembinaan dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan rekanan tersebut telah dilaksanakan dengan benar," tambahnya.