Bukan Data Nasabah, DJP Cuma Intip Pajak Mitra Pegadaian

Bukan Data Nasabah, DJP Cuma Intip Pajak Mitra Pegadaian

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 15:20 WIB
Pajak Intip Belanja WNI di Luar Negeri
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) mengenai integrasi data perpajakan. Dengan kerja sama ini, maka pihak otoritas pajak nasional bisa memantau data pajak mitra atau pihak ketiga Pegadaian.

Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Maksud dari integrasi ini adalah konektivitas host-to-host antara platform ERP wajib pajak (WP) dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP.

"Dalam program integrasi data perpajakan DJP dengan Wajib Pajak BUMN, DJP mendapatkan akses terhadap data perpajakan Wajib Pajak dan data transaksi Wajib Pajak dengan pihak ketiga," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Jumat (20/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pihak ketiga dalam konteks ini bukan nasabah melainkan mitra atau pihak ketiga yang selama ini melakukan transaksi dengan Pegadaian. Dia mencontohkan, seperti perusahaan konstruksi yang membangun suatu gedung Pegadaian, nah transaksi pembangunan ini nantinya yang bisa diakses oleh DJP.

"Yang dimaksud dengan data transaksi pihak ketiga adalah data lawan transaksi, yaitu rekanan Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari transaksinya dengan Wajib Pajak," kata Hestu.

ADVERTISEMENT

"Data tersebut akan dimanfaatkan oleh DJP untuk melakukan pembinaan dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan rekanan tersebut telah dilaksanakan dengan benar," tambahnya.

Dengan begitu, Hestu memastikan pihak DJP tidak bisa mengakses data perpajakan nasabah Pegadaian melainkan mitra atau pihak ketiga dari perusahaan pelat merah ini. "Ditegaskan bahwa DJP tidak memiliki akses langsung terhadap data nasabah Pegadaian," ungkapnya.

Sementara pihak Pegadaian memastikan data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan dengan DJP Kementerian keuangan.

"Data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman," kata Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani.

Sama seperti DJP, Basuki menjelaskan integrasi perpajakan ini menyangkut data perpajakan perusahaan atau vendor yang melaksanakan proyek atau pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian. Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku Wajib Pungut/Wajib Potong Pungut.

"Integrasi yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak," katanya.

"E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital. Dengan implementasi ini maka pihak Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi," tambahnya.


Hide Ads