Mulai Sekarang DJP Bisa Intip Data Pajak Nasabah Pegadaian

Mulai Sekarang DJP Bisa Intip Data Pajak Nasabah Pegadaian

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2020 09:49 WIB
Kantor Pusat Pegadaian
Foto: dok Pegadaian
Jakarta -

Sistem perpajakan PT Pegadaian (Persero) kini terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pengintegrasian ini berlaku setelah kedua belah pihak resmi menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP wajib pajak (WP) dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak.

"Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP," jelas Hestu dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu menyebut, sinergi antara DJP dengan Pegadaian merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak hanya itu, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan serta data transaksi WP dengan pihak ketiga.

"Dengan adanya data ini, maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak," tambahnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Bagi WP, kata Hestu, kerja sama ini memberikan manfaat besar karena adanya transparansi perpajakan demi menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

DJP berharap kerja sama ini menjadi contoh bagi korporasi besar lainnya. Pegadaian sendiri merupakan BUMN sektor keuangan yang bergerak pada tiga lini bisnis yaitu pembiayaan, emas, dan aneka jasa.

"Dengan demikian administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan," ungkapnya.

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto menyambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut. Hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Pegadaian dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh BUMN untuk melakukan integrasi data perpajakan.

"Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Kuswiyoto.


Hide Ads