Sistem perpajakan PT Pegadaian (Persero) kini terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pengintegrasian ini berlaku setelah kedua belah pihak resmi menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP wajib pajak (WP) dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak.
"Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP," jelas Hestu dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menyebut, sinergi antara DJP dengan Pegadaian merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak hanya itu, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan serta data transaksi WP dengan pihak ketiga.
"Dengan adanya data ini, maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding," jelasnya.
"Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.