Pemerintah akan membuka lowongan atau seleksi calon dewan pengawas di Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI dibentuk pemerintah sesuai dengan mandat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid itu, dewan pengawas LPI terdiri dari 5 orang yaitu dua dari kalangan pemerintah dan tiga sisanya dari kalangan profesional.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dua dewan pengawas dari kalangan pemerintah diisi oleh menteri keuangan dan menteri BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"3 dari golongan profesional yang dipilih presiden melalui proses seleksi yang dilakukan menteri keuangan dan menteri BUMN, dan beberapa pihak lain," kata Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
Proses seleksi diharapkan bisa dilakukan pada November 2020. Pasalnya, dikatakan Isa, pemerintah sudah mengusulkan peraturan pemerintah (PP) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika nanti orang nomor satu di Indonesia itu menerbitkan, maka proses seleksi bisa lakukan.
"Kita harap di November ini sehingga kita mulai proses seleksi dewan pengawas. Setelah itu akan dipilih dewan direktur 5 orang profesional semua," jelasnya.