Sementara itu, reklame yang tidak mengantongi izin DPM-PTSP akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
"Kalau reklame tidak berizin nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam situs resmi DPM-PTSP Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari situs DPM-PTSP, syarat untuk mengajukan izin reklame antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Badan Hukum/Usaha, NPWP, bukti kepemilikan tanah (lokasi pemasangan reklame), dan sebagainya. Persyaratan lengkapnya bisa dilihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/807.
Setelah memenuhi syarat, pemohon izin reklame bisa mengisi formulir yang juga sudah disediakan. Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DPM-PTSP, durasi pelayanan bagi pengajuan izin reklame memakan waktu 90 hari.
Simak Video "Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI di Petamburan Ricuh"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)