Heboh Baliho Habib Rizieq Dicopot, Jangan Lupa Aturan Pajaknya!

Heboh Baliho Habib Rizieq Dicopot, Jangan Lupa Aturan Pajaknya!

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 21 Nov 2020 07:00 WIB
Kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut warga lewat pemasangan baliho. Baliho berukuran besar ini terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Sebuah video pasukan berseragam loreng yang menurunkan baliho bergambar wajah pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab ramai dibahas. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa dirinya yang memerintahkan TNI untuk menurunkan baliho itu.

Dudung secara tegas mengatakan, pemasangan baliho ada ketentuannya. Selain itu, ia menegaskan sesuai ketentuan hukum, baliho dikenakan tarif pajak yang wajib dibayar oleh pemasangnya.

"Kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya," tegas Mayjen Dudung, Jumat (20/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi secara terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, pemasangan baliho atau reklame memang dikenakan pajak sebesar 25% dari nilai sewa. Pajak itu harus dibayarkan oleh pemasang kepada Bapenda DKI.

Namun, sebelum ditarik pajak, baliho atau reklame wajib memiliki izin pemasangan dari Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, agar bisa ditetapkan sebagai reklame yang sah.

ADVERTISEMENT

"Misal reklame yang terpasang, dan reklame yang didaftarkan ke Bapenda, itu kita pungut pajaknya. Dan di situ ada persyaratan dari PTSP juga. Jadi yang pertama harus mendaftarkan di PTSP dulu," ungkap Herlina kepada detikcom.

Apabila ditemukan adanya baliho atau reklame yang tidak mengantongi izin DPM-PTSP, maka Satpol PP akan bertindak untuk menertibkannya.

"Kalau reklame tidak berizin nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP," ujarnya.

Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam situs resmi DPM-PTSP Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari situs DPM-PTSP, syarat untuk mengajukan izin reklame antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Badan Hukum/Usaha, NPWP, bukti kepemilikan tanah (lokasi pemasangan reklame), dan sebagainya. Persyaratan lengkapnya bisa dilihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/807.

Apabila sudah memenuhi syarat, pemohon izin reklame bisa mengisi formulir yang juga sudah disediakan. Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DPM-PTSP, durasi pelayanan bagi pengajuan izin reklame memakan waktu 90 hari.


Hide Ads