Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Herlina Ayu sebelumnya menerangkan, setiap baliho atau yang biasa disebut reklame dikenakan pajak sebesar 25% dari nilai sewa.
Ia mengatakan, reklame di DKI Jakarta akan ditarik pajak setelah memperoleh izin pemasangan atau sewa dari Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal reklame yang terpasang, dan reklame yang didaftarkan ke Bapenda, itu kita pungut pajaknya. Dan di situ ada persyaratan dari PTSP juga. Jadi yang pertama harus mendaftarkan di PTSP dulu," ungkap Herlina kepada detikcom.
Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam situs resmi DPM-PTSP Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari situs DPM-PTSP, syarat untuk mengajukan izin reklame antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Badan Hukum/Usaha, NPWP, bukti kepemilikan tanah (lokasi pemasangan reklame), dan sebagainya. Persyaratan lengkapnya bisa dilihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/807.
Setelah memenuhi syarat, pemohon izin reklame bisa mengisi formulir yang juga sudah disediakan. Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DPM-PTSP, durasi pelayanan bagi pengajuan izin reklame memakan waktu 90 hari.
(ara/ara)