Baliho bergambar wajah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tengah jadi sorotan. Berkaitan dengan baliho, ternyata ada pajak reklame sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
"Intinya perhitungan pajak mengikuti izin yang diperoleh meliputi luasan, lokasi, isi baliho dan sebagainya. Ada 2 pungutan yang dikenakan, yaitu retribusi untuk izin pendirian dan pajak yang tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (21/11).
Tsani menjelaskan aturan mengenai pajak baliho diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut dijelaskan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
Sementara itu, objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat atau stiker, danreklame selebaran. Selanjutnya, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
Tsani menuturkan jika pemasangan reklame tidak berizin, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP. Ia menegaskan bahwa reklame yang tidak mengantongi izin tersebut melanggar aturan.
"Jika tidak berizin, biasanya juga tidak dipungut pajak. Dan akan menjadi obyek penertiban rekan-rekan Satpol PP," terangnya.
Menanggapi pencopotan baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Tsani mengakui tidak mengetahui apakah pemasangan material tersebut telah mengantongi izin atau belum.
"Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar di mana-mana. Biasanya itu tugas teman-teman Satpol PP untuk monitor dan menertibkan yang tidak berizin," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Herlina Ayu sebelumnya menerangkan, setiap baliho atau yang biasa disebut reklame dikenakan pajak sebesar 25% dari nilai sewa.
Ia mengatakan, reklame di DKI Jakarta akan ditarik pajak setelah memperoleh izin pemasangan atau sewa dari Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Misal reklame yang terpasang, dan reklame yang didaftarkan ke Bapenda, itu kita pungut pajaknya. Dan di situ ada persyaratan dari PTSP juga. Jadi yang pertama harus mendaftarkan di PTSP dulu," ungkap Herlina kepada detikcom.
Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam situs resmi DPM-PTSP Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari situs DPM-PTSP, syarat untuk mengajukan izin reklame antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Badan Hukum/Usaha, NPWP, bukti kepemilikan tanah (lokasi pemasangan reklame), dan sebagainya. Persyaratan lengkapnya bisa dilihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/807.
Setelah memenuhi syarat, pemohon izin reklame bisa mengisi formulir yang juga sudah disediakan. Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DPM-PTSP, durasi pelayanan bagi pengajuan izin reklame memakan waktu 90 hari.
(ara/ara)