Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sidang perdana judicial review akan digelar besok, Selasa 24 Oktober 2020, pukul 11 WIB.
"Besok sidang perdana melalui virtual jam 11," kata Iqbal melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan sidang Selasa dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas. Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI, salinan UU No 11 Tahun 2020 itu khususnya klaster ketenagakerjaan ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.
Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur MK, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan.
Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.
"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," kata Andi, Selasa (3/11/2020).
(toy/ara)