Memasang baliho tidak boleh sembarangan. Jika tidak memenuhi aturan, bisa dicopot paksa seperti baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Pemasangan baliho diatur sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame. Dilihat dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Hasil Perhitungan NSR yang menjadi dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lamanya masa pajak berlaku sama dengan 1 bulan takwim atau 30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika baliho Habib Rizieq berukuran 3m x 5m, nilai strategis reklame (jalan protokol A) sebesar Rp 125.000 dan dipasang selama 1 bulan, berapa pajak reklame yang harus dibayar pihak pemasang baliho Habib Rizieq?
Luas Reklame 3m x 5m = 15m
Nilai strategis = Rp 125.000
Total Nilai Sewa Reklame = 15m persegi x 30 hari x Rp 125.000 (kelas jalan) = Rp 56.250.000
Pajak Reklame = Rp 56.250.000 x 25% = Rp 14,06 juta/bulan
Dapat disimpulkan pajak reklame yang harus dibayar oleh pihak pemasang baliho Habib Rizieq sebesar Rp 14,06 juta/bulan untuk baliho ukuran 3 x 5 meter persegi.
Pengenaan tarif pajak sendiri berbeda-beda tergantung jenis iklan dan lokasi pemasangan. Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor), dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR.
Untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol, dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari hasil perhitungan NSR.
Kemudian, untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari Hasil Perhitungan NSR. Pembayaran pajak wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame.
(eds/eds)