Realisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengguna platform digital seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya terus meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, realisasi pajak digital dari Netflix Cs di bulan Oktober meningkat 306% dari bulan September, yakni mencapai Rp 297 miliar.
"Memang betul sampai September untuk setoran 6 PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) asing yang sudah kita tunjuk Rp 97 miliar. Sampai Oktober sudah ada 16 PMSE asing yang ditunjuk, dan setoran sampai Oktober 2020 adalah Rp 297 miliar," ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November untuk realisasi Oktober, Senin (23/11/2020).
Kenaikan yang cukup signifikan itu disebabkan utamanya oleh PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN semakin banyak. Untuk di bulan November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, atau bertambah 8 platform dari bulan Oktober 2020. Lalu, di Desember juga akan bertambah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan besar ada di November dan Desember, karena sampai dengan saat ini untuk yang akan setor di bulan November sekitar 24 PMSE asing, dan untuk Desember ada 36 PMSE asing yang akan menyetor untuk pemungutan PPN atas transaksi-transaksi jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean," tutur Suryo.
Namun, untuk nominal tambahannya, menurut Suryo tergantung dengan besaran transaksi pengguna Netflix cs itu sendiri.
"Jadi harapan besarnya dengan 36 akan bertambah lagi tadinya, Rp 97 miliar dari 6 PMSE, kemudian 16 wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp 297 miliar, atau bertambah sekitar Rp 200 miliar di bulan Oktober. Kemudian di November bertambah lagi 8 PMSE, Desember bertambah juga 12 WP baru atau pemungut PPN yang baru. Sementara penunjukan pemungut terus kami lakukan, dan sampai dengan hari ini sudah ada 46 PMSE asing," pungkasnya.
Daftar perusahaan digital yang dikenai pajak di halaman berikutnya>>>