Mantap! Pemerintah Sudah Dapat Rp 279 M dari Pajak Netflix cs

Mantap! Pemerintah Sudah Dapat Rp 279 M dari Pajak Netflix cs

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 18:09 WIB
Infografis Fakta-fakta Pajak Netflix cs
Foto: Tim Infografis detikcom
Jakarta -

Realisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengguna platform digital seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya terus meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, realisasi pajak digital dari Netflix Cs di bulan Oktober meningkat 306% dari bulan September, yakni mencapai Rp 297 miliar.

"Memang betul sampai September untuk setoran 6 PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) asing yang sudah kita tunjuk Rp 97 miliar. Sampai Oktober sudah ada 16 PMSE asing yang ditunjuk, dan setoran sampai Oktober 2020 adalah Rp 297 miliar," ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November untuk realisasi Oktober, Senin (23/11/2020).

Kenaikan yang cukup signifikan itu disebabkan utamanya oleh PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN semakin banyak. Untuk di bulan November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, atau bertambah 8 platform dari bulan Oktober 2020. Lalu, di Desember juga akan bertambah lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan besar ada di November dan Desember, karena sampai dengan saat ini untuk yang akan setor di bulan November sekitar 24 PMSE asing, dan untuk Desember ada 36 PMSE asing yang akan menyetor untuk pemungutan PPN atas transaksi-transaksi jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean," tutur Suryo.

Namun, untuk nominal tambahannya, menurut Suryo tergantung dengan besaran transaksi pengguna Netflix cs itu sendiri.

ADVERTISEMENT

"Jadi harapan besarnya dengan 36 akan bertambah lagi tadinya, Rp 97 miliar dari 6 PMSE, kemudian 16 wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp 297 miliar, atau bertambah sekitar Rp 200 miliar di bulan Oktober. Kemudian di November bertambah lagi 8 PMSE, Desember bertambah juga 12 WP baru atau pemungut PPN yang baru. Sementara penunjukan pemungut terus kami lakukan, dan sampai dengan hari ini sudah ada 46 PMSE asing," pungkasnya.

Daftar perusahaan digital yang dikenai pajak di halaman berikutnya>>>

Sebagai informasi, berikut daftar beberapa platform digital yang memungut PPN bagi penggunanya:

Platform yang mulai menyetorkan PPN terhitung bulan Agustus ada enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Untuk bulan September ada 10 perusahaan, yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Untuk bulan Oktober ada 12 perusahaan yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.

Sedangkan untuk bulan November ada delapan perusahaan yaitu Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd; To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.


Hide Ads