Duh! Setoran Pajak Masih Kurang Rp 371 Triliun

Duh! Setoran Pajak Masih Kurang Rp 371 Triliun

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 19:35 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2020 baru mencapai 69% atau Rp 826,9 triliun dari target Rp 1.198,8 triliun yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka tersebut menunjukkan realisasi pajak kurang Rp 371 triliun.

"Penerimaan pajak masih kurang Rp 371 triliun hingga Oktober 2020. Sebab, pemerintah baru bisa mengumpulkan setoran pajak sebesar Rp 826,9 triliun atau 69,0% dari target," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November untuk realisasi Oktober, Senin (23/11/2020).

Untuk mengejar realisasi target penerimaan pajak 2020, pemerintah menggencarkan dua upaya, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, untuk ekstensifikasi salah satu caranya ialah mengejar realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut oleh platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Netlix, Spotify, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh di antaranya penambahan pemungut PPN yang tadi dijelaskan, hampir sama. Semakin hari, semakin bertambah jumlah pemungut PPN-nya. Kedua, kami tetap melakukan pengawasan teritorial, pengawasan wajib pajak (WP) yang belum punya NPWP berbasis kewilayahan, walaupun sekarang ini masih ada kendala pandemi COVID-19. Itu upaya ekstensifikasi," ungkap Suryo dalam kesempatan yang sama.

Untuk intensifikasi, pemerintah berupaya mengejar realisasi pajak dari WP yang sudah terdaftar.

ADVERTISEMENT

"Sampai akhir tahun kami memastikan bahwa kita memastikan pengawasan pembayaran massa dari WP yang kita kelola di masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Dan sekaligus melakukan pengawasan pemanfaatan insentif perpajakan. Kedua, kami memastikan ekstra effort, ekstra effort baik dari sisi pengawasan WP, imbauan, pemeriksaan, itu dapat betul-betul direalisasikan sampai akhir Desember 2020," tuturnya.

Harapannya, dengan upaya tersebut, maka target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dapat terealisasi hingga akhir tahun.

"Jadi hal-hal itu yang kami terapkan untuk terus menjaga bahwa penerimaan negara dapat terus terkumpulkan untuk menuju APBN yang sudah ditetapkan," pungkas Sri Mulyani.

(hns/hns)

Hide Ads