Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk Guru

Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk Guru

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 10:18 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Para tenaga pendidik di Indonesia akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU)/gaji. BSU Kemendikbud diberikan untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 1,8 juta.

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU Kemendikbud bisa mendapatkan informasinya dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.idataupddikti.kemdikbud.go.id. BSU ini diberikan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS.

Ada beberapa persyaratan PTK yang berhak menerima BSU Kemendikbud. Jika memenuhi syarat dimaksud maka kamu termasuk sebagai penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data terakhir yang diterima detikcom, BSU Kemendikbud untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya sudah diberikan kepada 975 ribu penerima, dari target 2.034.732 orang. Diberikan sekali sebanyak Rp 1,8 juta.

"Sejak diluncurkan Mas Menteri (Nadiem Makarim) sudah ada penerimanya. Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975 ribu (orang)," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).

ADVERTISEMENT

Berikut syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus non PNS
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

(toy/eds)

Hide Ads