Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapat kemudahan dalam akses pembiayaan lewat Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Lewat UU ini, UMKM bisa pinjam modal tanpa memberikan jaminan.
Ia menjelaskan, UMKM yang terhubung lembaga pembiayaan masih minim. Berdasarkan data tahun lalu, hanya 11% UMKM yang mengakses fasilitas kredit perbankan.
"Ini saya kira disebabkan selain kurangnya literasi keuangan dari pelaku usaha mikro, tapi saya kira masih enggannya membiayai sektor-sektor produksi yang dianggap berisiko tinggi untuk melahirkan kredit macet," katanya dalam acara Economic Outlook, Selasa (24/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, lewat UU Cipta Kerja UMKM bisa mengakses pembiayaan tidak lagi menggunakan agunan. Sebab, agunan selama ini menjadi masalah UMKM.
"Saya kira di Undang-undang Cipta Kerja kita sudah lihat bersama bahwa nanti akses kepada pembiayaan tidak lagi lewat pendekatan lama menggunakan agunan atau aset di mana UMKM punya masalah di aset, mereka tidak punya aset," ujarnya.
Dalam UU itu, kegiatan usaha bisa jadi 'jaminan' untuk memperoleh pembiayaan.
"Sekarang kegiatan usaha bisa dijadikan tanda petik agunan untuk memperoleh akses pembiayaan," ujarnya.
UU Cipta Kerja juga menyediakan pasar untuk UMKM. Lewat UU ini, belanja kementerian atau lembaga diprioritaskan untuk UMKM.
"Ini saya kira penting di UU Cipta Kerja di mana UU Cipta Kerja memberikan prioritas pasar terhadap produk UMKM 40% belanja kementerian dan lembaga diperintahkan UU Cipta Kerja menyerap produk UMKM," ujarnya.