Jakarta -
DPR RI kemarin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pemerintah membahas nasib 34.954 guru eks tenaga honorer yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS/ASN.
Nasib mereka masih terombang-ambing karena setelah lulus seleksi pada 2019 tak kunjung diangkat menjadi PPPK. Komisi X pun meminta penjelasan pemerintah soal itu.
"Kami mohon nanti mendapatkan penjelasan dari beberapa pertanyaan yang sudah kami rumuskan, kapan (guru honorer yang lulus) akan diangkat dan di-SK-kan guru-guru yang sudah lolos seleksi PPPK ini tahun 2019 yang lalu," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat, Selasa (24/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR juga ingin mengetahui bagaimana kesanggupan pemerintah daerah terkait skema penganggaran dari APBD untuk guru yang lulus menjadi PPPK.
"Kami sangat berharap walaupun belum ada jawaban dari Bapak/Ibu sekalian, semoga Desember akhir 34.954 guru yang sudah lolos tahun 2019 semoga sudah ada kejelasan surat keputusan pengangkatan beliau-beliau itu," ujarnya.
Apa kata pemerintah soal nasib puluhan ribuan guru honorer tersebut? Baca di halaman selanjutnya.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto memaparkan pihaknya menargetkan pemberkasan dari instansi terkait ke BKN terlaksana Desember 2020 ini.
"Sehingga dengan pemberkasan di Desember semoga di awal tahun teman-teman PPPK yang sudah menunggu begitu lama ini bisa tahu kepastian nasibnya dan secara resmi diangkat menjadi PPPK," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.
Dia menjelaskan saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah menyelesaikan penetapan formasi untuk 358 instansi.
"Perlu kami sampaikan bahwa setelah penetapan formasi oleh Kemenpan-RB, langkah selanjutnya adalah instansi atau pejabat pembina kepegawaian daerah, dalam hal ini adalah gubernur, bupati, dan walikota untuk pemerintah daerah melakukan penetapan SK pengangkatan calon PPPK," paparnya.
Setelah ditetapkan SK calon PPPK, kemudian instansi mengusulkan penetapan NIP ke BKN.
"Setelah itu BKN menerbitkan NIP-nya dan instansi mengangkat yang bersangkutan menjadi PPPK dan menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Secara resmi PPPK guru nanti akan secara nyata melaksanakan tugas setelah terbit surat pernyataan melaksanakan tugas dari instansi," tambah dia.