Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jubir Luhut: Kami Prihatin

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jubir Luhut: Kami Prihatin

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 10:27 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo/Foto: dok KKP
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini dilakukan dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta setelah Edhy pulang dari Amerika Serikat (AS).

Pihak Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) pun buka suara. Jubir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan pihaknya mengaku prihatin dengan penangkapan Edhy Prabowo.

Sebagai informasi, KKP merupakan salah satu kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenkomarves.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ikut prihatin (atas penangkapan Edhy Prabowo)," ungkap Jodi kepada detikcom lewat pesan singkat, Rabu (25/11/2020).

Jodi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung," ujar Jodi.

Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait alasan penangkapan, namun dikabarkan hal itu terkait ekspor benih lobster.

Kebijakan dibukanya ekspor benih lobster memang salah satu kebijakan yang sempat menuai kontroversi. Pasalnya, kebijakan itu sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu Susi Pudjiastuti.

Ekspor benih lobster resmi diizinkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.

(ara/ara)

Hide Ads