Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK masih dalam proses memintai keterangan dari Edhy, yang kabarnya terkait ekspor benih lobster.
Bisnis ekspor benih lobster ini juga sedang dalam pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu menduga adanya praktik monopoli pada proses pengiriman benih lobster ke luar negeri, tepatnya di bisnis logistik atau forwarding.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, saat ini KPPU masih dalam proses penelitian pada pelaku usaha yang diduga terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah di penelitian ini kita baru mengidentifikasi siapa pelaku usaha yang akan kita jadikan terlapor, di pasar mana pelanggaran itu terjadi, dan juga bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang ada, jadi penelitian difokuskan ke situ. Ketika itu sudah jelas, baru kita angkat ke proses penyelidikan," kata Deswin kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).
Deswin mengatakan, dalam proses ini, pihaknya juga memanggil perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melengkapi data-datanya.
"Kita melibatkan KKP dalam proses dan pihak-pihak terkait seperti eksportir, penyedia jasa kargo yang ada, maupun yang ditunjuk, itu kita libatkan," ujar Deswin.
Ia mengatakan, kasus yang diteliti KPPU dan KPK memang memiliki sudut pandang yang berbeda. Namun, KPPU kemungkinan besar akan bekerja sama dengan KPK terkait penggalian informasi dari praktik ekspor benih lobster ini.
"Memang angle-nya berbeda tapi bisa jadi terkait. Kalau KPK arahnya ke pemberian izin kepada eksportir, kalau kami ke masalah monopolisasinya. Dalam proses bisa jadi itu saling terkait dan mempengaruhi. Tapi tentunya sudut pandang kami berbeda. Dan KPPU dan KPK itu punya MoU. Jadi tidak tertutup kemungkinan kita akan menggali informasi dari KPK," pungkasnya.
(ara/ara)