Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benur atau benih lobster. Edhy yang baru tiba di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS) ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.
Sebelum KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster. KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam proses pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan oleh Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih pada hari Kamis, 12 November 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. Kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor, namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja," kata Guntur dalam forum jurnalis KPPU secara virtual.
Guntur menjelaskan dari laporan yang diterima pihaknya, pengiriman benih lobster dari seluruh ke luar negeri terfokus pada salah satu badan usaha jasa pengiriman logistik yang letaknya ada di Bandara Soetta. Dugaan itu masih terus ditelusuri. Penyelidikan dan penelitian atas kasus ini sudah dilakukan KPPU sejak tanggal 8 November. Penyelidikan akan dievaluasi 30 hari ke depan terhitung sejak penyelidikan dimulai, apakah perlu diteruskan atau ditangguhkan.
Usai pernyataan KPPU, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha, Andreau Pribadi menegaskan KKP tidak pernah melakukan penunjukan khusus pada perusahaan logistik dalam rangka melakukan ekspor benih lobster.
"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik," tegas Andreau kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
Berlanjut ke halaman berikutnya.