KPPU Pernah Panggil KKP soal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU Pernah Panggil KKP soal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 12:22 WIB
KPPU
KPPU/Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kabarnya, politikus Gerindra itu diperiksa terkait ekspor benih lobster.

Di sisi lain, ekspor benih lobster ini juga masuk ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu mengendus adanya praktik persaingan tidak sehat, yakni dugaan monopoli pada proses pengiriman benih lobster ke luar negeri, tepatnya di bisnis logistik atau forwarding.

Dugaan itu masih dalam proses penelitian terhadap para pelaku usaha yang terlibat. Namun, dalam prosesnya, KPPU juga pernah memanggil perwakilan KKP untuk memberi keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses penelitian kebijakan, kami pernah mengundang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan satuan kerja terkait lainnya di KKP," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).

Proses penelitian pada level pelaku usaha ini berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 9 November 2020. Setelah itu, KPPU akan memutuskan apakah dugaan ini masuk ke ranah penyelidikan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Nah di penelitian ini kita baru mengidentifikasi siapa pelaku usaha yang akan kita jadikan terlapor, di pasar mana pelanggaran itu terjadi, dan juga bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang ada, jadi penelitian difokuskan ke situ. Ketika itu sudah jelas, baru kita angkat ke proses penyelidikan. Kalau proses penelitian 1 bulan. Bulan depan kalau sudah diputuskan baru kita masuk ke penyelidikan. Kalau sudah masuk penyelidikan, kita sudah tentukan siapa pihak yang kita permasalahkan," terang Deswin.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebelumnya, Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan, dari laporan yang diterima pihaknya, pengiriman benih lobster dari seluruh ke luar negeri terfokus pada salah satu badan usaha jasa pengiriman logistik yang letaknya ada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Usai pernyataan KPPU, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha, Andreau Pribadi menegaskan KKP tidak pernah melakukan penunjukan khusus pada perusahaan logistik dalam rangka melakukan ekspor benih lobster.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik," tegas Andreau kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

Perusahaan-perusahaan tersebut pun menurut Andreau juga siap untuk melakukan proses yang berhubungan dengan Karantina KKP. Hal itu dilakukan untuk mengontrol secara rinci jumlah benih lobster yang diekspor. Andreau melanjutkan, semenjak aturan mengenai izin ekspor benih lobster dikeluarkan, sudah banyak perusahaan yang mengaku siap untuk melakukan ekspor benih lobster.

"Di awal Permen (Peraturan Menteri KKP) no 12 tahun 2020 dikeluarkan, terdapat beberapa perusahaan logistik yang memaparkan detail proses dan handling yang dapat di-cover oleh mereka di airport (bandara) termasuk proses pengeluaran yang berhubungan Karantina KKP," papar Andreau.

Andreau melanjutkan pihaknya juga sudah mengeluarkan penetapan tempat pengeluaran khusus benih lobster yang lokasinya bukan cuma di Jakarta. Namun ada 5 tempat lainnya yang ditunjuk, mulai dari Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, hingga Medan.


Hide Ads