Susul DKI Jakarta Cs, Bengkulu Ikut Naikkan UMP 2021

Susul DKI Jakarta Cs, Bengkulu Ikut Naikkan UMP 2021

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 13:11 WIB
UMP
Foto: Mindra Purnomo/Infografis
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan perkembangan terkini mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 di 34 provinsi. Hasilnya ada 6 provinsi yang menaikkan UMP tahun depan dari sebelumnya yang terpublikasi hanya 5 provinsi. Namun Ida tak menyebutkan berapa kenaikan UMP di Bengkulu.

"Ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020 yaitu provinsi Jawa Tengah, DIY, Sulsel, Jatim, DKI Jakarta dan Bengkulu," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Lalu, 27 provinsi dipastikan menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020, alias tidak ada kenaikan tapi juga tidak mengalami penurunan. Kemudian satu provinsi belum mengambil keputusan mengenai upah minimum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang hanya ada satu provinsi yang belum menetapkan upah minimum tahun 2021 yaitu provinsi Gorontalo," sebutnya.

Berdasarkan catatan detikcom, 5 gubernur yang memutuskan ada kenaikan UMP 2021 sebagai berikut:
1. Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Tengah sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12.
2. Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan kenaikan UMP 2021DI Yogyakarta sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000.
3. Gubernur Khofifah Indar Parawansa memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Timur sebesar 5,6% menjadi Rp 1.868.777.
4. Gubernur Nurdin Abdullah memutuskan kenaikan UMP 2021 Sulawesi Selatan sebesar 2% menjadi Rp Rp 3.165.876.
5. Gubernur Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Anies menaikkan UMP asimetris, berlaku bagi perusahaan tidak terdampak pandemi COVID-19.

(toy/eds)

Hide Ads