Kala Edhy Prabowo Tak Peduli Di-Bully Buka Ekspor Benih Lobster

Kala Edhy Prabowo Tak Peduli Di-Bully Buka Ekspor Benih Lobster

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2020 15:02 WIB
Edhy Prabowo Korupsi, Tengelamkan
Foto: tim detikcom
Jakarta -

Kebijakan membuka ekspor bibit lobster atau benur mengantarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berstatus tersangka. Meski begitu, saat menjalankan kebijakan tersebut Edhy mengaku tak peduli di-bully.

Dalam catatan detikcom, Edhy pernah menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam pemberian izin ekspor benih lobster kepada 31 eksportir yang diduga berafiliasi dengan kader partai politik. Dia menyebut yang memberikan izin bukanlah dirinya.

"Kalau ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang Gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi coba hitung berapa yang diizinkan itu mungkin tidak lebih dari 5 orang atau 2 orang yang saya kenal. Kebetulan salah satu dari 26 itu ada orang Gerindra dan saya juga nggak bisa mengkomunikasikan. Yang memutuskan juga bukan saya, tim. Surat pemberian izin itu tidak dari menteri tapi dari tim yang sudah ada," kata Edhy saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyampaikan maksudnya membuka ekspor benih lobster. Dia jug mengaku jika kebijakannya terkait ekspor benih lobster menuai kritik tetapi ia tidak mau ambil pusing.

"Saya tidak peduli akan di-bully seperti apa mengelola negeri ini selama saya sangat yakin tujuannya mulia untuk membela. Saya tidak peduli gambar saya dibikin telanjang yang penting rakyat saya makan. Saya tidak ada sedikitpun punya niat untuk memperkaya bisnis saya. Saya tidak ada industri bisnis di sektor perikanan dan kelautan, istri saya dan keluarga saya tidak ada yang saya libatkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Edhy menjelaskan bahwa kementerian membuka kesempatan yang sama untuk seluruh perusahaan maupun koperasi yang berniat ingin mengajukan izin.

"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi perusahaan. Koperasi boleh, tapi kita tidak bisa menentukan siapa. Siapa yang mendaftar kita terima," ucapnya.

Terpenting, kata dia saat itu, perusahaan atau koperasi tersebut memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan salah satunya memiliki sarana untuk budidaya lobster.

"Syaratnya mereka harus punya sarana untuk budidaya dulu, untuk pembesaran dulu dan itu kalau nggak ada nggak boleh kita izinkan," ujarnya.

Perlu diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka izin ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020. Beleid ini sekaligus membatalkan regulasi sebelumnya pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti yang melarang pengiriman bayi lobster ke luar negeri.

(acd/eds)

Hide Ads