Digugat Pailit, NET TV Buka Suara

Digugat Pailit, NET TV Buka Suara

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2020 18:35 WIB
Logo NET TV
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta -

PT Net Mediatama Televisi, perusahaan pemilik stasiun televisi NET TV digugat pailit. Gugatan dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak NET langsung angkat suara. Manajemen NET TV mengaku menghargai atas sikap hukum yang dilakukan si penggugat.

"NET menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan," ujar CEO PT Net Mediatama Televisi (NET) Deddy H. Sudarijanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Deddy, sampai saat ini kedua belah pihak masih memiliki hubungan yang baik. Beberapa upaya komunikasi dengan penggugat juga telah dijalankan sebelum munculkan gugatan tersebut.

"Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap. Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NET yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, perkara gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Saat ini, status perkara tersebut masih dalam penunjukan jurusita.

Dalam petitumnya, penggugat meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap NET. Dengan begitu, NET ditetapkan berada dalam PKPU sementara hingga 45 hari sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.


Hide Ads