PT Net Mediatama Televisi, perusahaan pemilik stasiun televisi NET TV digugat pailit. Gugatan dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak NET langsung angkat suara. Manajemen NET TV mengaku menghargai atas sikap hukum yang dilakukan si penggugat.
"NET menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan," ujar CEO PT Net Mediatama Televisi (NET) Deddy H. Sudarijanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: NET TV Digugat Pailit |
Menurut Deddy, sampai saat ini kedua belah pihak masih memiliki hubungan yang baik. Beberapa upaya komunikasi dengan penggugat juga telah dijalankan sebelum munculkan gugatan tersebut.
"Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap. Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NET yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat," tuturnya.