Dalam kunjungan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS) Edhy Prabowo membeli sejumlah barang mewah totalnya Rp 750 juta.
Barang itu terdiri dari jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV hingga baju Old Navy. Biasanya untuk orang yang dari luar negeri dan membawa barang akan dikenakan pajak dan bea masuk jika harganya lebih dari US$ 500.
Bagaimana ya status pajak barang mewahnya Edhy Prabowo, berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Langsung Dibawa KPK
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengungkapkan barang bawaan penumpang yang dibawa oleh rombongan Edhy Prabowo sebelum dilakukan pemenuhan kepabeanan (customs clearance) terlebih dulu dibawa tim KPK. "Barang bawaan penumpang dimaksud sudah dikuasai atau dibawa dalam rangka penindakan hukum oleh tim KPK," kata dia saat dihubungi detikcom.
2. Lebih Dari US$ 500 Kena Biaya
Mengutip laman resmi Kemenkeu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut di pasal 12 disebutkan terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Sebelumnya pembebasan bea masuk untuk barang pribadi ini sebesar US$ 250 lalu naik menjadi US$ 500.
3. Barang-barang Branded
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memamerkan sejumlah barang bukti tersebut. Barang bukti tersebut berupa barang-barang mewah dari tas hingga jam. "Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM Bank atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK.