3 Fakta Seputar Gugatan Pailit kepada NET TV

3 Fakta Seputar Gugatan Pailit kepada NET TV

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 27 Nov 2020 20:00 WIB
Logo NET TV
Foto: Dok. NET TV
Jakarta -

NET TV kembali diterpa kabar miring. Perusahaan pemilik stasiun televisi itu yakni PT Net Mediatama Televisi baru saja digugat pailit.

Berikut 3 fakta seputar gugatan pailit kepada NET TV:

1. Digugat Pailit

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Saat ini, status perkara tersebut masih dalam penunjukan jurusita.

Dalam petitumnya disebutkan, Bambang Sutrisni Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Bambang meminta hakim menyatakan termohon yaitu NET TV berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Lebih lanjut, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

Menunjuk dan mengangkat, Siswoyo Budi Priono, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019.

Menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020. Lalu, menunjuk Nora Herlianto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018.

"Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi (NET TV) selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit," bunyi petitum gugatan tersebut.

Lanjut halaman berikutnya>>>

2. NET Siap Tanggung Jawab

Pihak NET langsung angkat suara. Manajemen NET TV mengaku menghargai atas sikap hukum yang dilakukan si penggugat sekaligus menegaskan pihaknya siap bertanggung jawab.

"NET menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan," ujar CEO PT Net Mediatama Televisi (NET) Deddy H. Sudarijanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).

Deddy meyakinkan bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan yang baik. Beberapa upaya komunikasi dengan penggugat juga telah dijalankan sebelum munculkan gugatan tersebut.

"Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap. Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NET yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat," tuturnya.

3. Penontan NET Tumbuh Positif

Pihaknya pun ingin menyelesaikan masalah ini sesegera dan sebaik mungkin mengingat kinerja perseroan belakangan tengah tumbuh positif. Sepanjang 2020, penonton NET TV tumbuh hingga sebesar 57%.

"NET mengalami pertumbuhan kepemirsaan yang cukup positif sebesar 57%, berdasarkan data dari lembaga riset kepemirsaan, dan mendapatkan banyak kepercayaan kerja sama dengan berbagai mitra usaha NET," ungkapnya

Pertumbuhan yang positif ini tentu perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan.

"Berkembangnya NET (TV) saat ini tentu menjadi modal penting bagi Manajemen dan karyawan NET untuk terus menghadirkan konten-konten kreatifnya yang menarik dan memiliki value positif bagi masyarakat Indonesia, serta menjadi sinyal positif berkembangnya NET dalam industri penyiaran yang semakin kompetitif bekerjasama dengan berbagai mitra-mitra usahanya untuk dapat berkembang bersama," paparnya.


Hide Ads