NET TV kembali diterpa kabar miring. Perusahaan pemilik stasiun televisi itu yakni PT Net Mediatama Televisi baru saja digugat pailit.
Berikut 3 fakta seputar gugatan pailit kepada NET TV:
1. Digugat Pailit
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Saat ini, status perkara tersebut masih dalam penunjukan jurusita.
Dalam petitumnya disebutkan, Bambang Sutrisni Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.
Kemudian, Bambang meminta hakim menyatakan termohon yaitu NET TV berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
Lebih lanjut, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.
Menunjuk dan mengangkat, Siswoyo Budi Priono, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019.
Menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020. Lalu, menunjuk Nora Herlianto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018.
"Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi (NET TV) selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit," bunyi petitum gugatan tersebut.
Lanjut halaman berikutnya>>>