Kata Luhut Aturan Ekspor Benih Lobster Nggak Salah, tapi...

Kata Luhut Aturan Ekspor Benih Lobster Nggak Salah, tapi...

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 28 Nov 2020 07:30 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Edhy Prabowo mundur dari Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Keputusan ini diambil setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait kebijakan ekspor benih lobster.

Seperti diketahui bersama, saat menjabat Menteri KP Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster. Kini posisi Edhy digantikan sementara alias ad interim oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Usai rapat perdana bersama para pejabat eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan Jumat sore (27/11/2020) Luhut menegaskan tidak ada yang salah dengan kebijakan ekspor benih lobster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster, jadi kalau dari aturan yang ada, yang dibuat Permen, yang sudah dibuat itu tidak ada yang salah. Jadi sudah kita cek tadi, tadi saya tanya pak Sekjen, semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ujar Luhut di gedung Mina Bahari I, Jumat (27/11/2020).

Manfaat kebijakan ini menurut Luhut terasa bagi nelayan-nelayan di pesisir selatan Indonesia. "Karena sekali lagi tadi Pak Sekjen sampaikan ke saya itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan bersama KKP akan melakukan evaluasi soal kebijakan ekspor benih lobster yang sekarang dihentikan sementara.

"Nah kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi. Kan sekarang juga dihentikan, mungkin dalam beberapa waktu, setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," kata Luhut.

Meski disebut Luhut tak ada yang salah dengan kebijakan, ekspor benih lobster bukan tanpa cacat. Masalah apa yang terjadi pada ekspor benih lobster? Langsung klik halaman berikutnya.

Luhut menilai ada masalah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, yaitu praktik monopoli. Praktik monopoli ini sempat diendus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sayangnya, Luhut tak merinci soal praktik monopoli ini, yang dia meminta tidak boleh terjadi lagi pada proses ekspor benih lobster.

"Sementara yang salah tadi adalah monopoli, seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut.

Di sisi lain soal kelanjutan ekspor benih lobster sedang dievaluasi. Hal itu dilakukan selama seminggu ke depan untuk kemudian diambil keputusan apakah kebijakan ini akan dilanjutkan atau tidak.

"Pak Sekjen KKP (Antam Novambar), dengan tim sedang evaluasi. Nanti di minggu depan di laporkan ke saya," ujar Luhut.

Seperti diketahui, sebelumnya KPPU mengendus adanya dugaan persaingan tidak sehat berupa praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster. Dugaan monopoli terjadi pada proses pengiriman ekspor benih lobster.

KPPU menilai untuk melakukan pengiriman ekspor benih lobster, para eksportir cuma bisa melakukannya di satu tempat dan dijalankan oleh hanya satu perusahaan saja.

Kabar terakhir, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan saat ini KPPU masih dalam proses penelitian pada pelaku usaha yang diduga terkait.

"Nah di penelitian ini kita baru mengidentifikasi siapa pelaku usaha yang akan kita jadikan terlapor, di pasar mana pelanggaran itu terjadi, dan juga bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang ada, jadi penelitian difokuskan ke situ. Ketika itu sudah jelas, baru kita angkat ke proses penyelidikan," kata Deswin kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).


Hide Ads