Pilkada Jadi Hari Libur Nasional, Pengusaha Minta Pengecualian

Pilkada Jadi Hari Libur Nasional, Pengusaha Minta Pengecualian

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 28 Nov 2020 17:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali mulai melakukan pelipatan dan sortir surat suara untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Persiapan logistik Pilkada itu berlangsung di GOR tenis in door dan ditargetkan selesai dalam 5 hari. Pelipatan dan sortir surat suara itu tetap dengan protokol kesehatan dan dijaga aparat kepolisian.
Ilustrasi/Foto: Ragil Ajiyanto
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta pemerintah mempertimbangkan keputusan hari libur nasional pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tanggal 9 Desember 2020. Pengusaha minta ada fleksibilitas bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan pelaksanaan pilkada akan berlangsung di 309 kabupaten/kota atau masih ada daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

"Mengenai libur nasional tentunya hak pemerintah untuk memutuskan tapi kami harap dapat diberikan fleksibilitas untuk daerah yang tidak ada pilkada," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fleksibilitas di sini, tetap membuka kegiatan kerja di beberapa sektor yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan sehari-hari.

"Beberapa sektor yang tetap harus buka seperti retail dapat tetap melakukan shift kerja dan tidak menjadi beban biaya tambahan bagi pelaku usaha," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Secara keseluruhan, dikatakan Shinta, pengusaha mendukung keputusan pemerintah menjadikan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional. Dukungan itu agar para masyarakat dapat mengkontribusikan suaranya di masing-masing daerah.

"Dari sisi pengusaha, tentunya Pilkada merupakan momen demokrasi nasional, dimana masyarakat diwajibkan dan bahkan didorong untuk berpartisipasi," ungkapnya.

(hek/eds)

Hide Ads