Hasil kajian Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan adanya potensi benih bening lobster pasir (Panulirus homarus) dan lobster mutiara (Panulirus ornatus) sebesar 278.950.000 ekor di 11 WPPNRI.
Penangkapan benih lobster dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang memiliki karakteristik bertipologi perairan dangkal, sepanjang pantai dan pulau pulau kecil, relatif terlindung (dalam teluk) dan dasar perairan pasir berlumpur serta terdapat asosiasi terumbu karang-lamun-alga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KKP menyebut dengan pertimbangan prinsip keberlanjutan, Jumlah Hasil Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) benih bening lobster pasir dan lobster mutiara adalah sebesar 139.475.000 ekor untuk dapat dijadikan acuan dalam penentuan kuota penangkapan di seluruh WPPNRI.
Dibutuhkan upaya pencatatan hasil penangkapan benih bening di setiap lokasi dan penelaahan berkala terhadap kondisi stok benih bening lobster di alam guna mendukung peninjauan ketersediaan stok benih bening lobster. Karenanya, pengelolaan secara bertanggungjawab untuk keberlanjutan sumberdaya lobster mutlak harus dilakukan.
Regulasi tata kelola sumberdaya perikanan lobster diperlukan untuk memperkuat tata kelola benih lobster melalui beberapa cara, yaitu; pendataan stok benih lobster dan produksi lobster, peluang menata kelembagaan benih lobster yang optimal, memperkuat pengembangan budidaya lobster, dan memperkuat upaya restocking lobster di sentra benih lobster.
Pada Juli 2020 lalu Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan untuk sektor kelautan dan perikanan untuk lima tahun mendatang. Misalnya peningkatan produksi, peningkatan kesejahteraan, pengelolaan kawasan keberlanjutan dan integrasi lintas sektor. Termasuk fokus budidaya perikanan seperti udang, rumput laut, lobster, ikan patin, ikan hias, ikan sidat hingga maggot.
KKP mendorong peningkatan budidaya lobster di daerah karena akan menimbulkan berbagai kelompok aktivitas perekonomian baru, seperti kelompok komoditas kerang karena kerang hijau dikenal sebagai pakan yang baik bagi Pembudidayaan Lobster.
Membudidayakan lobster merupakan aktivitas yang lebih baik dibandingkan sekadar mengekspor benih karena memberikan banyak manfaat, terutama dalam menciptakan lapangan kerja.
Pemerintah menargetkan produksi lobster dari Rp330 miliar pada 2020 menjadi sebesar Rp 1,73 triliun ada 2024. Volume produksi lobster dari 1.377 ton di tahun 2020 menjadi 7.220 ton pada 2024.
Dalam hal ekspor, KKP pun terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor. Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor yang tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan.
(upl/upl)