Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan panjang-lebar mengenai izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-undang (UU) Law Cipta Kerja (Omnibus law). Siti menjelaskannya di depan pengusaha dunia.
Dia menegaskan tidak ada penghapusan izin lingkungan.
"AMDAL terus diperlukan untuk kegiatan dampak lingkungan yang signifikan. Untuk kegiatan berisiko rendah kewajiban pengelolaan lingkungan dituangkan dalam izin usaha," kata Siti dalam webinar Internasional bertajuk 'Indonesia Omnibus Law for a Better Business Better World', Senin (30/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Siti memastikan bahwa Omnibus Law ini akan menyederhanakan syarat dan perizinan pelaku usaha dengan menerapkan standar khusus. Untuk kegiatan yang berisiko sedang atau rendah pihaknya akan menerapkan standar, sehingga tidak semua kegiatan pembangunan dan mendirikan tempat usaha memerlukan AMDAL.
"Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan menyebutkan bahwa kini saatnya Indonesia efisien dalam prosedur sederhana dan jalan pintas. Dengan tetap menjaga akuntabilitas dan keputusan berwawasan lingkungan untuk keperluan AMDAL," jelasnya.
"Kami akan menyambut Anda di Indonesia dengan semangat ekonomi yang ramah lingkungan," tambahnya.
Nantinya, pemerintah pusat juga berwenang untuk menetapkan standar dalam pengajuan AMDAL. Tugasnya adalah untuk menyeragamkan indikator pemberian AMDAL dalam setiap proses pengajuan izin untuk berinvestasi.
"Pemerintah pusat juga akan memberlakukan metode standar untuk mengevaluasi AMDAL yang akan menggantikan versi standar yang berbeda yang saat ini digunakan oleh pemerintah daerah. Evaluasi standar dan fleksibilitas dalam membentuk tim penilai harus lebih cepat dan kualitas hasil yang lebih baik," ucapnya.
Siti menegaskan di dalam Omnibus Law ini sanksi tetap diberlakukan bagi pengusaha pelanggar AMDAL yang telah ditetapkan dalam suatu kawasan industri tersebut.
"Omnibus Law menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, sanksi administratif akan didahulukan. Sanksi pidana (juga) berlaku," tuturnya.
(hns/hns)