Jika Terbukti Monopoli, Eksportir Lobster Terancam Denda Minimal Rp 1 M

Jika Terbukti Monopoli, Eksportir Lobster Terancam Denda Minimal Rp 1 M

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 01 Des 2020 12:14 WIB
Nelayan Tolak Rencana Ekspor Benih Lobster
Foto: Vadhia Lidyana/detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut monopoli ekspor benih lobster yang kemarin juga menjerat Edhy Prabowo atas kasus suap. Jika pelaku usaha eksportir terbukti melakukan monopoli, sanksi yang dikenakan akan mengacu pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan sanksi pelanggaran persaingan usaha yang diatur dalam beleid itu minimal denda Rp 1 miliar tanpa batas maksimal.

"Di Undang-undang Cipta Kerja ada sanksi minimal Rp 1 miliar tanpa maksimal," kata Guntur dalam Ngobrol Santai Bareng KPPU di Aloft Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu berbeda dengan yang diatur dalam beleid lama KPPU yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Berdasarkan UU itu, sanksi minimal denda Rp 1 miliar dan maksimal sebesar Rp 25 miliar.

Saat ini pihak KPPU masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari turunan UU Cipta Kerja. Guntur berharap jika ada maksimal denda yang dibatasi, angkanya bisa lebih tinggi dari aturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau dalam hal nilai Rp 25 miliar pasti di tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi kan. Tapi soal bagaimana nantinya tentu kami meyakini UU Cipta Kerja dibuat dalam konteks kepentingan negara, kan di situ ada DPR," ucapnya.

Untuk diketahui, KPPU sedang meneliti dugaan monopoli ekspor benih lobster. Penelitian itu berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri yang sama. Dia menyatakan eksportir benih lobster hanya bisa mengirim komoditas lewat satu badan usaha logistik.

Dugaan monopoli itu membuat harga pengiriman ekspor benih lobster tinggi yakni Rp 1.800/benih, di mana jauh di atas rata-rata harga normal. Guntur menjelaskan KPPU akan mengumumkan hasil penelitian pada pekan depan. "Senin depan akan kami umumkan kelanjutan penelitian," ucapnya.

Bila KPPU menemukan satu alat bukti yang mengarah kuat ke monopoli, maka akan menaikkan perkara ini ke tingkat penyelidikan. "(Berpeluang naik ke penyelidikan) iya," tandasnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads