Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menarik pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) perusahaan digital asing yang mendapat keuntungan dari Indonesia.
Menurut dia, kewenangan pemerintah bisa menarik pajak transaksi digital ini sudah tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster perpajakan.
"Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia. Untuk PPh-nya ini lebih pada gimana settlement mengenai pembagian dari keuntungan," kata Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: G20 Belum Restui Usulan Pajak Digital |
Pemerintah hingga saat ini, dikatakan Sri Mulyani sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan jasa digital yang dibeli oleh konsumen tanah air.
"Kalau sekarang kita sudah bisa dapatkan PPN, dan kemudian juga UU mengenai perpajakan kita di dalam cipta kerja maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa katakan income yang dia peroleh dari Indonesia pasti bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN," ujarnya.
"Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," tambah Sri Mulyani.