Sri Mulyani Siap-siap Tarik PPh Perusahaan Digital

Sri Mulyani Siap-siap Tarik PPh Perusahaan Digital

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 01 Des 2020 19:13 WIB
Sri Mulyani
Foto: Ari Saputra

Meski begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap konsensus pajak digital ini bisa disepakati oleh OECD dan G20. Agar pemerintah Indonesia bisa menarik pajak penghasilan perusahaan digital yang mendapat keuntungan di Indonesia.

Jika konsensus tersebut tidak disepakati, Sri Mulyani tetap akan memungut kewajiban pajaknya, hanya saja sesuai dengan aturan yang diberlakukan di tanah air.

"Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki, yang kita anggap hak pemajakan terutama PPN yang selama ini sudah mulai dilakukan dan tentu dari sisi income tax yaitu income yang mereka generate dari operasi mereka di Indonesia," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, pajak transaksi elektronik (PTE) bisa diterapkan apabila memenuhi dua syarat. Pertama, adanya kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia. Kedua, pelaku usaha PMSE berasal dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).


(hek/fdl)

Hide Ads