Pemerintah resmi mengurangi libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Libur dipangkas selama tiga hari dari tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Itu artinya, tanggal 28-30 Desember yang tadinya menjadi cuti bersama pengganti Idul Fitri 2020 batal diberlakukan. Pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS) diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.
Berikut 3 fakta cuti bersama:
1. Tidak Ada Pergantian Libur di 2021
Muhadjir menegaskan pemerintah tidak akan mengganti waktu libur panjang alias cuti bersama yang dipangkas di akhir tahun ini.
"Jadi kan ini namanya dipangkas, dikurangi. Jadi nggak ada penggantinya di tahun depan," ujar Muhadjir.
Apa lagi fakta soal cuti bersama akhir tahun? klik halaman selanjutnya>>>