Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut monopoli ekspor benih lobster yang telah menjerat Edhy Prabowo atas kasus suap. Setidaknya ada tiga dugaan yang membuat kebijakan tersebut mengarah ke praktek persaingan usaha tidak sehat.
Saat ini KPPU sedang meneliti dan mengumpulkan data terkait dugaan tersebut. Jika pihaknya menemukan satu alat bukti yang mengarah kuat ke monopoli, maka perkara ini akan dinaikkan ke tingkat penyelidikan.
Berikut 3 dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benih lobster:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Monopoli Ekspor Benih Lobster Mulai Terkuak |
1. Penunjukan Jasa Pengirim
Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan ada dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benih lobster. Namun dugaan pelanggaran tersebut bukan pada pemberian izin ekspornya, melainkan dalam hal pendistribusian logistiknya.
"Dari sisi izin ekspor kami sudah melakukan telaah dan kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun dari sisi jasa layanan menurut kami ada beberapa indikasi pelanggaran," kata Guntur dalam Ngobrol Santai Bareng KPPU di Aloft Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Dia menyebut adanya indikasi monopoli dalam penunjukan jasa layanan pengiriman ekspor benih lobster. Untuk diketahui, PT Aero Citra Kargo (ACK) menjadi pemain tunggal dalam pengiriman ekspor yang sempat berlangsung.
"Kita tahu perusahaan jasa logistik tidak hanya satu, tapi pada praktiknya hanya satu perusahaan saja yang melayani," ucapnya.
Dugaan KPPU lainnya soal ekspor benih lobster ada di halaman berikutnya>>>