3 Dugaan KPPU Adanya Monopoli Ekspor Benih Lobster

3 Dugaan KPPU Adanya Monopoli Ekspor Benih Lobster

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 02 Des 2020 07:30 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Foto: Trio Hamdani/detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut monopoli ekspor benih lobster yang telah menjerat Edhy Prabowo atas kasus suap. Setidaknya ada tiga dugaan yang membuat kebijakan tersebut mengarah ke praktek persaingan usaha tidak sehat.

Saat ini KPPU sedang meneliti dan mengumpulkan data terkait dugaan tersebut. Jika pihaknya menemukan satu alat bukti yang mengarah kuat ke monopoli, maka perkara ini akan dinaikkan ke tingkat penyelidikan.

Berikut 3 dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benih lobster:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penunjukan Jasa Pengirim

Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan ada dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benih lobster. Namun dugaan pelanggaran tersebut bukan pada pemberian izin ekspornya, melainkan dalam hal pendistribusian logistiknya.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi izin ekspor kami sudah melakukan telaah dan kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun dari sisi jasa layanan menurut kami ada beberapa indikasi pelanggaran," kata Guntur dalam Ngobrol Santai Bareng KPPU di Aloft Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Dia menyebut adanya indikasi monopoli dalam penunjukan jasa layanan pengiriman ekspor benih lobster. Untuk diketahui, PT Aero Citra Kargo (ACK) menjadi pemain tunggal dalam pengiriman ekspor yang sempat berlangsung.

"Kita tahu perusahaan jasa logistik tidak hanya satu, tapi pada praktiknya hanya satu perusahaan saja yang melayani," ucapnya.

Dugaan KPPU lainnya soal ekspor benih lobster ada di halaman berikutnya>>>

2. Tarif Pengiriman Mahal

Pelanggaran kedua adanya dugaan praktek monopoli bisnis, yakni penetapan tarif yang tinggi dalam pengiriman ekspor benih lobster. ACK selaku 'forwarder' benih lobster dari dalam negeri ke luar negeri mematok harga Rp 1.800/benih.

"Ketika memang pelaku menawarkan harga yang cukup mahal, itu hukum pasar, harusnya si penerima jasa bisa memilih yang lain, tapi aneh ini sudah mahal hanya satu pelaku usaha itu saja," ucapnya.

3. Hanya Lewat Satu Pintu Bandara

Pelanggaran ketiga, pelayanan ekspor benih lobster dinilai tidak efisien karena hanya lewat satu pintu keluar yakni Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal banyak pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman.

"Kami anggap jasa layanannya tidak efisien. Mengapa? Karena hanya melalui pintu keluar Soekarno-Hatta. Kita ketahui lobster ini bisa dari Sumatera Utara, NTB, tentu tidak efisien proses pengiriman hanya dari satu pintu keluar Bandara Soekarno-Hatta," tandasnya.


Hide Ads