Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai pemangkasan cuti bersama Desember 2020 salah kaprah. Mengingat pekerja tidak mendapatkan libur pengganti saat lebaran.
"Bahwa pemangkasan libur/cuti adalah suatu hal yang salah kaprah karena cuti adalah hak pekerja/buruh, yang dengan alasan yang sama (pandemi COVID-19) telah dipangkas pada libur Idul Fitri 2020," kata Sekjen DPD (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan kepada detikcom, Rabu (2/11/2020).
Dia menilai yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah menciptakan penegakan protokol kesehatan di tempat kerja maupun di tempat wisata.
"Pemerintah jangan hanya memangkas cuti buruh, pemerintah juga harus menegakkan disiplin pengusaha dalam membayar upah lembur buruh yang masuk pada tanggal yang seharusnya menjadi cuti bersama," ucapnya.
Selain itu, Pemerintah perlu membuat skema konkret dari dampak pembatalan cuti pada buruh di sektor hotel, retail, dan pariwisata seperti PHK, pemotongan upah, dan buruh yang dirumahkan tanpa upah.
"Dan bayarkan upah lembur pada buruh yang masuk kerja pada tanggal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai cuti bersama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi mengurangi libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Libur dipangkas dilakukan selama tiga hari yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Itu artinya, tanggal 28-30 Desember yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 2020 batal diberlakukan. Pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.
Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," ucapnya.