Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy memutuskan untuk memangkas libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Keputusan itu atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang minta libur akhir tahun dikurangi.
Libur cuti bersama yang dipangkas yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020. Pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS) diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Berikut 3 fakta tentang libur akhir tahun yang dikurangi:
1. Tidak Ada Pergantian Libur di 2021
Muhadjir menegaskan pemerintah tidak akan mengganti waktu libur panjang alias cuti bersama yang dipangkas di akhir tahun ini.
"Jadi kan ini namanya dipangkas, dikurangi. Jadi nggak ada penggantinya di tahun depan," ujar Muhadjir.
2. Pegawai yang Tetap Libur Dipotong Jatah Cuti
Apabila ada perusahaan yang tetap menerapkan hari libur pada tanggal 28-30 Desember, maka akan memotong jatah cuti karyawan.
"Jadi pada intinya kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan yang memberi pekerjaan. Kalau (tetap) lakukan cuti bersama, berarti hak cutinya akan terpotong," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama.
3. Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020
- 24 Desember 2020 Cuti Bersama Natal
- 25 Desember 2020 Hari Raya Natal
- 26 Desember 2020 Libur Hari Sabtu
- 27 Desember 2020 Libur Hari Minggu
- 31 Desember 2020 Libur Pengganti Lebaran
- 1 Januari 2021 Libur Tahun Baru
- 2 Januari 2021 Libur Hari Sabtu
- 3 Januari 2021 Libur Hari Minggu
(ara/ara)