Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
10 badan/lembaga yang dibubarkan adalah:
1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah fakta terungkap kenapa lembaga-lembaga tersebut dibubarkan. Berikut informasi selengkapnya:
1. Bereskan Tumpang-tindih
Dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, alasan pembubaran untuk membereskan masalah tumpang-tindih fungsi dengan kementerian/lembaga lain.
"Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran, tapi tumpang-tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, kemarin Selasa (1/12/2020).
Tjahjo juga menjelaskan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya dilakukan dengan penyederhanaan jabatan maupun memangkas proses birokrasi.
"Kemudian menelaah lembaga-lembaga, baik lembaga yang yang diterbitkan berdasarkan peraturan presiden, atau Inpres dan juga lembaga-lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar undang-undang," sebutnya.