Gugatan pailit kepada PT Net Mediatama Televisi yang dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020, hari ini dicabut karena pihak NET TV sudah menyelesaikan pembayaran yang tertunggak.
Namun, Kuasa Hukum dari Bambang Sutrisno, Sadrakh Seskoadi mengungkapkan gugatan pailit kepada NET TV bakal memasuki babak baru. Sebab, dijelaskannya perusahaan televisi itu rupanya menunggak ke banyak vendor.
"Dari informasi yang ada sih memang NET TV ini kan lumayan banyak ya tunggakan ke berbagai macam vendor. Jadi, kemungkinan, saya juga belum tahu pasti akan segera ada lagi yang akan mau menagih," kata dia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sudah banyak vendor yang meminta bantuan kepadanya untuk menangani perkara dengan NET TV. Pihaknya pun membuka peluang bila ada vendor yang ingin bergabung.
"Sudah banyak, ini kita juga nanti masih buka peluang ya untuk mungkin apabila ada vendor-vendor yang lain yang mau," ujarnya.
Hanya saja, dirinya belum mau mengungkap identitas vendor-vendor yang akan melakukan penagihan ke NET TV. Berapa besar tagihannya, dia juga belum bersedia menjawab.
"Kalau nilai besar sekali, saya mungkin tidak mau membuka di sini ya karena itu kan bersifat konfidensial. Jadi sampai kami melakukan proses hukumnya mungkin baru nanti akan kita blast," tambahnya.