Sebagai Badan Hukum, Posisi BUMDes Setara dengan PT hingga BUMN

Sebagai Badan Hukum, Posisi BUMDes Setara dengan PT hingga BUMN

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Kamis, 03 Des 2020 21:13 WIB
BUMDes
Foto: Dok. Kemendes PDTT
Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 semakin strategis.

Menurutnya, BUMDes kini jadi badan hukum sehingga mempermudah membangun kemitraan dengan pemerintah, BUMN, maupun swasta. Hal ini diungkapkannya dalam Webinar #3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual.

"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menuturkan posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT) dan juga setara dengan BUMN pada level nasional maupun BUMD pada level daerah.

Kendati demikian, Doktor Honoris Causa dari UNY ini menuturkan regulasi dan otoritatif di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, di mana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes," ungkapnya.

Sebelumnya, Abdul halim mengatakan setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meski demikian, setiap BUMDes diperbolehkan untuk mendirikan berbagai unit-unit usaha.

"BUMDes di desa hanya boleh berdiri satu di setiap desa. Dengan demikian, jumlah BUMDes di Indonesia sama dengan jumlah desa," pungkasnya.

(akn/mpr)

Hide Ads