Pemohon atas nama Bambang Sutrisno Kusnadi mencabut gugatan pailit terhadap NET TV. Sebelumnya dia melalui kuasa hukum Sadrakh Seskoadi melayangkan gugatan kepada PT Net Mediatama Televisi pada 25 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akhirnya, dijelaskan Sadrakh bahwa gugatan tersebut dicabut karena pihak NET TV sudah melakukan pembayaran kepada kliennya.
"Kami sebagai kuasa dari pemohon Pak Bambang Sutrisno terhadap Net Mediatama Televisi. Jadi agenda sidang hari ini akan dilakukan pencabutan ya terkait dengan proses PKPU-nya dikarenakan dari pihak Net Mediatama Televisi sudah melakukan pembayaran secara keseluruhan terhadap kewajiban kepada klien kami," kata dia ditemui di PN Jakpus, kemarin Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pembayaran yang dilakukan oleh pihak Net Mediatama Televisi sebesar Rp 2,5 miliar kepada CV Jasjes dan CV Sinergi.
"Jadi, terkait perkara ini sendiri nih pemohon ini ataupun klien kami ini merupakan vendor untuk mendukung segala kegiatan NET TV sih sebenarnya, seperti penyediaan produksi, seperti itu, yang di mana memang pembayaran itu belum dilakukan sejak 2018," paparnya.
Namun gugatan kepada NET TV tampaknya belum akan berhenti. Sebab, masih banyak vendor yang mengaku jasanya belum dibayar. Penjelasannya di halaman selanjutnya.