NET TV Belum Lolos dari Jurang Pailit, Ini 3 Faktanya

NET TV Belum Lolos dari Jurang Pailit, Ini 3 Faktanya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 04 Des 2020 19:01 WIB
Logo NET TV
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta -

Pemohon atas nama Bambang Sutrisno Kusnadi mencabut gugatan pailit terhadap NET TV. Sebelumnya dia melalui kuasa hukum Sadrakh Seskoadi melayangkan gugatan kepada PT Net Mediatama Televisi pada 25 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akhirnya, dijelaskan Sadrakh bahwa gugatan tersebut dicabut karena pihak NET TV sudah melakukan pembayaran kepada kliennya. Dia menjelaskan pembayaran yang dilakukan oleh pihak Net Mediatama Televisi sebesar Rp 2,5 miliar kepada CV Jasjes dan CV Sinergi.

"Kami sebagai kuasa dari pemohon Pak Bambang Sutrisno terhadap Net Mediatama Televisi. Jadi agenda sidang hari ini akan dilakukan pencabutan ya terkait dengan proses PKPU-nya dikarenakan dari pihak Net Mediatama Televisi sudah melakukan pembayaran secara keseluruhan terhadap kewajiban kepada klien kami," kata dia ditemui di PN Jakpus, kemarin Kamis (3/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ada fakta lain yang terungkap. Apa saja?

1. Belum Lolos dari Kepailitan

ADVERTISEMENT

Sadrakh menjelaskan gugatan kepada NET TV belum akan berhenti. Sebab, kata dia ada vendor lain yang belum dibayar jasanya oleh Net Mediatama Televisi.

"Saya juga belum tahu pasti, akan segera ada lagi yang akan mau menagih (pembayaran kepada NET TV," kata dia.

2. NET TV Nunggak Banyak Vendor

Dia mengatakan sudah banyak vendor yang meminta bantuan kepadanya untuk menangani perkara dengan NET TV. Pihaknya pun membuka peluang bila ada vendor yang ingin bergabung.

"Dari informasi yang ada sih memang NET TV ini kan lumayan banyak ya tunggakan ke berbagai macam vendor," paparnya.

3. Nilai Tunggakannya Besar

Dirinya belum mau mengungkap identitas vendor-vendor yang akan melakukan penagihan ke NET TV. Berapa besar tagihannya, dia juga belum bersedia menjawab, yang jelas angkanya besar.

"Kalau nilai besar sekali, saya mungkin tidak mau membuka di sini ya karena itu kan bersifat konfidensial. Jadi sampai kami melakukan proses hukumnya mungkin baru nanti akan kita blast," tambahnya.

(toy/zlf)

Hide Ads