Rp 75 Triliun Duit Negara Belum Dilunasi

Rp 75 Triliun Duit Negara Belum Dilunasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 05 Des 2020 09:00 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto

Saat ini, DJKN Kementerian Keuangan melakukan transformasi pengelolaan piutang negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06?2020 tentang pengelolaan piutang negara pada K/L, BUN, dan pengurusan sederhana oleh PUPN.

Melalui beleid ini, DJKN memberikan kewenangan kepada K/L untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarannya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutan yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun beberapa terobosan yang dapat diupayakan K/L terkait dengan penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepala K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.

DJKN berharap dengan diterbitkannya PMK 163/2020 bisa meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.


(hek/fdl)

Hide Ads