Rp 75 Triliun Duit Negara Belum Dilunasi

Rp 75 Triliun Duit Negara Belum Dilunasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 05 Des 2020 09:00 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Hingga saat ini uang negara sebesar Rp 75,3 triliun belum juga terbayar lunas. Uang tersebut merupakan piutang negara yang ada sejak dulu hingga saat ini. Adapun, total piutang negara ini berasal dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN).

Piutang negara adalah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Kewajiban pembayaran juga diatur dalam PMK Nomor 240 Tahun 2016.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi mengatakan piutang negara itu berasal dari kementerian/lembaga (K/L), bendahara umum negara (BUN), dan pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Piutang negara bisa dari K/L, BUN, pemerintah daerah, uang kita sedang kita urus dari pihak K/L, BUN, pemda jumlahnya Rp 75,3 triliun," kata Lukman dalam video conference, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Lukman mengatakan, pengelolaan serta penagihan piutang negara memiliki tantangan yang berat, apalagi di tengah pandemi COVID-19. Penagihan piutang negara harus memenuhi unsur seperti adanya dokumen yang menyatakan besaran nominalnya, debitur, dan barang jaminannya.

ADVERTISEMENT

Di tengah COVID-19, kata Lukman, tantangan penagihan piutang negara bertambah lantaran para petugas yang tergabung dalam panitia urusan piutang negara (PUPN) tidak bisa melakukan penagihan secara langsung.

"Piutang negara tidak bisa ditagih secara online. Ini harus datang menyita dan sebagainya. Jadi ini risikonya tinggi," katanya.

"Kita targetnya sampai 7.000 berkas yang kita selesaikan, kita akan kurangi berkas, outstanding fokusnya kepada yang layak kita selesaikan. Karena kebanyakan yang di PUPN piutang lama yang sulit kita selesaikan, makanya kita lakukan upaya sampai pencegahan ke luar negeri," tambahnya.

Saat ini, DJKN Kementerian Keuangan melakukan transformasi pengelolaan piutang negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06?2020 tentang pengelolaan piutang negara pada K/L, BUN, dan pengurusan sederhana oleh PUPN.

Melalui beleid ini, DJKN memberikan kewenangan kepada K/L untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarannya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutan yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Adapun beberapa terobosan yang dapat diupayakan K/L terkait dengan penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepala K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.

DJKN berharap dengan diterbitkannya PMK 163/2020 bisa meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.

(hek/fdl)

Hide Ads