Bagaimana Aturan Pengadaan Tanah buat Infrastruktur di UU Cipta Kerja?

Bagaimana Aturan Pengadaan Tanah buat Infrastruktur di UU Cipta Kerja?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 05 Des 2020 19:30 WIB
Seksi 1 dari ruas tol Palembang-Indralaya sepanjang 7,75 km diproyeksi bakal operasi pada September 2017 mendatang. Saat ini progres fisik telah mencapai 95,16% dengan pengadaan tanah telah 100%.
Foto: Dok. Hutama Karya

Wahyu memaparkan mengenai RPP terkait penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Kemudian pengadaan tanah ini kita perluas coverage-nya. Jadi kepentingan umum ini kita tambahkan dengan kawasan-kawasan, seperti Kawasan Industri, KEK, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan lain-lain," jelasnya.

Pemerintah juga, kata Wahyu mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pengadaan tanah ini akan kita percepat. BPN akan dilibatkan sejak awal sehingga saat penentuan trase suatu jalan, BPN sudah tahu dan bisa memberi masukan, mana yang potensinya cepat selesai, mana yang paling minimum terjadi konflik, dan sebagainya," ungkapnya.

Wahyu menerangkan RPP terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; RPP terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; RPP terkait Bank Tanah; RPP terkait Kemudahan PSN; RPP terkait KEK; RPP terkait Penyelesaian Ketidaksesuaian Antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah; RPP Informasi Geospasial.

ADVERTISEMENT

Sementara Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan program sosialisasi dan serap aspirasi ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menyusun 44 aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait," kata Susiwijono.

Produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini, lanjut Susiwijono, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.

"Selain itu untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi," katanya.

Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen yang beranggotakan para tokoh nasional dan ahli di bidangnya.

"Tim ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif bagi masyarakat untuk memberi masukan kepada Pemerintah atas RPP dan RPerpres, atau hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mendukung efektivitas implementasi UU Cipta Kerja," kata Elen.

Sebagai informasi, beberapa daerah yang telah menjadi lokasi kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja selain Semarang antara lain: Jakarta, Palembang, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, dan Pontianak.

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja di www.uu-ciptakerja.go.id.


(hek/fdl)

Hide Ads