Tenang! Pegawai Swasta Juga Dapat Libur Pilkada 9 Desember

Tenang! Pegawai Swasta Juga Dapat Libur Pilkada 9 Desember

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 07 Des 2020 20:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, pekerja/buruh swasta juga berhak libur pada 9 Desember 2020, di mana bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Ida mengingatkan, para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada itu.

Hal tersebut diungkapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dalam keterangan resminya, Senin, (7/12/2020).

ADVERTISEMENT

Apabila ada pekerja yang harus masuk pada Pilkada 9 Desember, maka pekerja itu berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," ujarnya.

(dna/dna)

Hide Ads