Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto meminta restu Komisi VI DPR untuk mengesahkan perjanjian dagang preferensial Indonesia-Mozambik atau Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA).
IM-PTA sudah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik. Perjanjian ini berbentuk PTA, dan hanya mencakup pengaturan perdagangan barang, yaitu pemberian preferensi untuk pengurangan atau penghapusan tarif, mengatur aturan non-tarif, mekanisme safeguard, serta ketentuan asal barang dan prosedur kepabeanan.
"Terkait Indonesia-Mozambique PTA, pemerintah bersama dengan DPR RI perlu segera menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian perdagangan internasional," ujar Agus dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (8/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, IM-PTA ini bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia di negara tersebut dengan adanya tarif bea masuk yang rendah, bahkan nol. Dengan begitu, produk Indonesia bisa lebih murah di Mozambik, dan punya daya saing.
Kedua, ia meyakini IM-PTA ini akan memperluas pasar ekspor produk Indonesia di benua Afrika.
"Saat ini pangsa ekspor RI ke kawasan Afrika hanya 2,1% dibanding total perdagangan Indonesia ke dunia, sementara dengan kawasan lain seperti Asia Timur sebesar 41,5%, Amerika Utara 9,8%, dan Uni Eropa 8,8%. Oleh sebab itu, IM-PTA diharapkan dapat membantu mendorong pangsa pasar lebih besar ke benua Afrika di masa depan," ujarnya.
Namun, jika dilihat dari preferensi tarif atau keringanan/pembebasan tarif, Indonesia justru memberikan lebih banyak ketimbang Mozambik. Pasalnya menurut paparan Agus, Mozambik memberikan preferensi tarif hanya terhadap 217 pos tarif kepada Indonesia. Produk-produk yang akan mendapatkan preferensi antara lain minyak sawit, karet, kertas, mebel, produk perikanan, dan makanan-minuman olahan.
Sedangkan, Indonesia akan memberikan komitmen sebanyak 242 pos tarif kepada Mozambik, antara lain pada produk kapas, kacang-kacangan, biji bunga matahari, bijih aluminium, kopi, produk perikanan, sayur dan buah-buahan.
Meski begitu, ia mengklaim produk-produk dari Mozambik itu dapat digunakan sebagai bahan baku untuk diolah menjadi produk bernilai tambah di Indonesia, termasuk untuk ekspor.
Pada tahun 2019, neraca dagang Indonesia dengan Mozambik surplus. Berdasarkan data yang dipaparkan Agus, total nilai perdagangan Indonesia dan Mozambik mencapai US$ 149,32 juta, dengan ekspor Indonesia ke Mozambik sebesar US$ 129,71 juta, impor sebesar US$ 19,61 juta. Sehingga, pada 2019 ada surplus bagi Indonesia sebesar US$ 110,10 juta.
Merespons itu, anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan dari fraksi PKB menegaskan, IM-PTA ini jangan sampai membalikkan neraca dagang Indonesia terhadap Mozambik menjadi defisit.
"Mengenai Mozambik peluang besar yang ada, apalagi kita surplus US$ 110 juta itu harus dipertahankan," tegas politikus PKB sekaligus aktor itu.
Ia juga berpesan agar IM-PTA ini juga dapat dimanfaatkan UMKM, bukan hanya pengusaha besar.
"Product competitiveness bagaimana? Apakah yang dilibatkan itu-itu saja atau ada perluasan market? Kita tahu di pandemi ini UMKM kita yang membuat Indonesia bertahan sampai saat ini. Apakah akan melibatkan mereka? Koordinasi lintas sektoral perlu diperkuat, agar UMKM bisa merasakan pasar global," pungkasnya.
(zlf/zlf)