Mendag ke DPR, Bahas Perombakan Perjanjian Dagang ASEAN-Jepang

Mendag ke DPR, Bahas Perombakan Perjanjian Dagang ASEAN-Jepang

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 12:19 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto hari ini menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI untuk membahas perombakan atau perubahan perjanjian dagang ASEAN-Jepang, khususnya di Indonesia. Perjanjian dagang itu bernama ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) yang telah berlangsung sejak tahun 2002.

Raker ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal dari fraksi Gerindra, dan dihadiri oleh 19 orang dari 8 fraksi.

Hekal menjelaskan, selain membahas perombakan AJCEP di Indonesia, Raker ini juga akan membahas pengesahan untuk perjanjian dagang preferensial antara Indonesia dan Republik Mozambik atau Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat ini juga akan membahas pengesahan persetujuan perdagangan preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik," ungkap Hekal dalam Raker tersebut, Selasa (8/12/2020).

Agus menuturkan, Indonesia dan Mozambik sudah menandatangani kesepakatan IM-PTA pada Agustus 2019 lalu. Oleh sebab itu, pemerintah menantikan restu DPR untuk pengesahannya.

ADVERTISEMENT

"Terkait Indonesia-Mozambique PTA, Pemerintah bersama dengan DPR RI perlu segera menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian perdagangan internasional," ujar Agus.

Kembali mengenai AJCEP, perombakan atau The 1st Protocol to Amend the AJCEP mencakup tiga bab baru. Sebelumnya, AJCEP hanya mencakup perdagangan barang, kini juga termasuk perdagangan jasa, movement of natural persons (MNP), dan investasi.

Dalam protokol itu, bab perdagangan jasa terdiri dari 26 pasal yang mencakup topik antara lain akses Pasar, pengaturan spesifik, dan transparansi, serta terdapat 2 lampiran terkait pengaturan di sektor jasa keuangan (6 pasal) dan pengaturan di sektor jasa telekomunikasi (18 Pasal).

"Selanjutnya, bab MNP terdiri dari 10 pasal yang mengatur, antara lain proses aplikasi, transparansi, dan komitmen spesifik. Untuk bab investasi, yang terdiri dari 23 pasal, mengatur, antara lain peningkatan iklim investasi di negara-negara ASEAN dan Jepang melalui promosi, proteksi, dan fasilitasi investasi," pungkas Agus.

(zlf/zlf)

Hide Ads