Ketua KPK: Pegawai BPD Jangan Mau Diintervensi Kepala Daerah

Ketua KPK: Pegawai BPD Jangan Mau Diintervensi Kepala Daerah

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 14:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri berkunjung ke kantor BPK
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penandatanganan pernyataan bersama. Tujuannya untuk akselerasi transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan penerapan tata kelola yang baik.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya memberikan pesan dan peringatan kepada para direktur dan pegawai BPD agar tidak terlibat dalam praktik korupsi. Sebab menurutnya BPD terlibang rentan terlibat dalam masalah hukum.

"Pesan saya karena begitu banyak yang kami hadapi dan fakta empiris menunjukkan tidak sedikit para kepala daerah yang terjebak dalam perilaku-perilaku koruptif, sehingga harus berhadapan dengan masalah hukum," ucapnya, Selasa (8/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, lanjut Firli, dia mengimbau para pegawai dan manajemen BPD agar jangan mau diintervensi oleh kepala daerah untuk melakukan hal yang melanggar hukum. Sebab jika itu dilakukan maka pihak yang diintervensi pun turut serta bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Jangan pernah para direktur utama, pegawai BPDmau diintervensi oleh para penguasa, terutama para kepala daerah. Karena sesungguhnya kalau anda bisa diintervensi maka tentu pertanggungjawaban ada di orang-perorangan, individu, tidak pada orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Firli menekankan, dalam konsep hukum pelaku tindak pidana korupsi merupakan orang yang melakukan, turut serta melakukan, turut membantu melakukan dan menyuruh melakukan korupsi.

"Saya tidak ingin rekan-rekan pegawai Bank Pembangunan Daerah terjebak dalam praktek-praktek korupsi di daerah masing-masing," tegasnya.

(das/fdl)

Hide Ads