Sri Mulyani Sebut Rasio Pajak Terus Turun, Kenapa Ya?

Sri Mulyani Sebut Rasio Pajak Terus Turun, Kenapa Ya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 16:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Rasio pajak Indonesia disebut terus mengalami penurunan. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan sejumlah perbaikan dari sisi kebijakan maupun administrasi pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam 10 tahun terakhir rasio pajak mengalami penurunan karena komoditas yang terus menurun.

"Sebagian bisa dijelaskan seperti komoditas yang menurun sangat tajam sesudah guncangan global 2008-2009," kata dia dalam webinar Pandemi dan Keberlanjutan Reformasi pajak, Selasa (8/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan akibat rendahnya rasio pajak ini, Indonesia memiliki gap pajak yang cukup besar. Padahal banyak potensi pajak namun tidak masuk ke penerimaan.

"Indonesia punya tax gap besar, yang harusnya bisa dicollect tapi tidak bisa. Ini karena policy maupun administrasi yang perlu diperbaiki," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sudah banyak melakukan perubahan dari sisi administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misalnya dari formulir pajak yang disederhanakan, pembayaran pajak melalui sistem elektronik hingga kantor untuk wajib pajak besar.

Lanjut ke halaman berikutnya>>>

Dia menambahkan walaupun sudah dilakukan sedemikian rupa, hal ini masih dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Karena itu Sri Mulyani meminta otoritas pajak untuk terus melakukan reformasi perpajakan agar ke depan urusan administrasi semakin sederhana.

"Pajak individu sudah dibuat sederhana masih dinilai rumit, formulir korporasi maka dilakukan advokasi, sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pajak," jelas dia.

Dari data Ditjen Pajak, rasio pajak Indonesia pada 2010 sebesar 12,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pada 2011 sebesar 13,8%, di 2012 sebesar 14%, 2013 sebesar 13,6%, 2014 dan 2015 sebesar masing-masing 13,1% dan 11,6%.

Sementara realisasi rasio pajak 2016 tercatat hanya 10,8%, turun menjadi 10,7% di 2017. Selanjutnya pada 2018 naik kembali menjadi 11,4% dan turun pada 2019 menjadi 10,73%.

Pada 2020, Sri Mulyani memproyeksi rasio pajak hanya 7,9% dan ditargetkan meningkat menjadi 8,18% di 2021.


Hide Ads